> >

ICW Sebut Kasus AKBP Raden Brotoseno Tanda Komitmen Antikorupsi Kapolri Sekadar Janji Manis

Hukum | 31 Mei 2022, 20:05 WIB
Foto kolase mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung.

"Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?" ujar Adnan.

Alasan mengada-ngada

Lebih lanjut Adnan menilai alasan tetap dipertahankannya Brotoseno menjadi anggota Polri sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 7 Tahun Penjara

Pertama, Polri mendasari putusan terhadap penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada tahun 2018 lalu. 

Hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 

"Pertanyaan lanjutannya, mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak Penyuap telah divonis bebas?" ujar Adnan.

Kedua, Kadiv Propam mengutarakan perilaku Brotoseno dinilai baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. 

Baca Juga: Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri

ICW mengingatkan penilaian terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. 

"Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno," ujar Adnan.

Ketiga, Brotoseno dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian.

ICW menilai hal tersebut janggal, sebab bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan dan melawan hukum dianggap berprestasi.

"Bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri? Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno," tegas Adnan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU