Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat
Hukum | 31 Mei 2022, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa turut menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat anggotanya AKBP Raden Brotoseno meskipun telah divonis bersalah dan dipenjara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ia pun karena itu mempertanyakan parameter yang digunakan Polri mengenai pemecatan bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik
Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat AKBP Raden Brotoseno merupakan bukti, bahwa yang bersangkutan telah merugikan Negara.
Karena sebab itulah, kata dia, semestinya Raden Brotoseno tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri. Diketahui, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berkelakuan baik.
"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini?” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya."
Baca Juga: DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang atau anggota yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana, seharusnya tidak layak lagi untuk dipertahankan karena perbuatannya otomatis telah melanggar kode etik.
Namun demikian, Brotoseno dianggap berprestasi oleh instansinya selama mengemban tugas di Korps Bhayangkara.
"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
Desmond berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno menunjukkan bahwa Polri terlalu membela anggotanya. Hal itu justru dapat merusak citra lembaga kepolisian.
Lebih lanjut, ia menyerukan agar lembaga kepolisian harus dievaluasi karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.
"Kalau kayak begini ya rusak semua tatanan moral kita karena blocking pembelaan insittusi terhadap anggotanya yang merugikan negara, ini kan merugikan negara jadinya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap berprestasi.
Baca Juga: Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com