Beredar Informasi WNA Asal China Dibuatkan KTP untuk Agenda Pemilu 2024, Kemendagri: Ada Framing
Peristiwa | 31 Mei 2022, 18:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya warga negara asing atau WNA asal China yang dibuatkan KTP untuk agenda pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh membantah informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Baca Juga: TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli Migor
Menurut Zudan, informasi tersebut merupakan berita lama pada 2020 lalu yang telah di-framing sebelumnya oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Ada framing menggunakan berita lama tahun 2020," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Zudan mengatakan, sesuai UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 23 Tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.
Baca Juga: China Minta Komisi HAM PBB Selidiki Pelanggaran HAM Amerika Serikat, Termasuk Penembakan Anak-Anak
"Tetapi, syaratnya sangat ketat. Harus memiliki KITAP. KITAP ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ujar Zudan.
Selanjutnya, Zudan menjelaskan mengenai jumlah WNA yang sudah mengurus e-KTP.
WNA punya e-KTP
Berdasarkan database di Dukcapil Kemendagri, saat ini lebih kurang terdapat 13.000 WNA yang sudah mengurus e-KTP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com