Laporan BPK: Keuangan Pemprov DKI WTP, Tapi Ada Kelebihan Bayar Gaji Sebesar Rp 4,17 Miliar
Berita utama | 31 Mei 2022, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan keuangan pada sisi belanja Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan pemerintah daerah DKI Jakarta tahun 2021.
"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan, diantaranya kelebihan pembayaran gaji, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/22).
Baca Juga: Raih WTP dari BPK untuk Kelima Kalinya, Anies Harap WTP Jadi Kebiasaan dan Budaya Pemprov DKI
Lalu, kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar.
"Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 3,52 miliar," kata Dede.
BPK juga menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta.
Lalu, lanjut Dede, pada sisi pendapatan, BPK juga menemukan kelamahan proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Selanjutnya, pada pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebsar Rp 2,17 miliar.
"Pencatatan aset tetap, ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta penempatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerjasama," kata dia.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV