> >

KPU Anggarkan Rp14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua

Rumah pemilu | 30 Mei 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Yakni pelaksanaan tahapan pemilu, honor badan adhoc, logistik pemilu, serta untuk sosialisasi dan pendidikan politik pemilih.

Kemudian, lanjut Hasyim, 17,29 persen atau Rp13,250 triliun akan dimanfaatkan untuk pembangunan, renovasi atau rehabilitasi kantor maupun gudang, sewa kendaraan operasional untuk 549 satuan kerja atau satker.

Termasuk untuk uang kehormatan komisi, gaji dan tunjangan kinerja pegawai sekretariat KPU di seluruh Indonesia, untuk belanja operasional kantor, dukungan IT peralatan komputer, serta perekrutan KPU provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Lebih lanjut, Hasyim merinci anggaran Pemilu 2024 untuk kebutuhan badan adhoc, yakni honor dan operasional kerja sebesar Rp34,443 triliun atau 44,93 persen dari anggaran.

Baca Juga: KPU Yakin DPR akan Setuju Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun

Menurutnya, honor badan adhoc pada 2024 naik cukup signifikan bahkan hampir mencapai tiga kali lipat.

Misalnya, sambung Hasyim, honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dirancang sebesar Rp1,5 juta per orang. Sebelumnya honor petugas KPPS pada 2019 sebesar Rp550 ribu.

Kemudian, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2019 sebesar Rp1,8 juta. Sedangkan untuk tahun 2024 dirancang sebesar Rp3 juta.

Kemudian untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Rp1,3 juta menjadi Rp2,45 juta.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU