> >

Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO

Hukum | 30 Mei 2022, 18:35 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu tersangka kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022. (Sumber: Dok. Bappeti via Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Kejaksaan Agung memeriksa FS, istri Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya di mana IWW menjadi tersangka.

“FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Sawit Belum Naik Signifikan

Ketut mengatakan, FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni saksi berinisial BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Menlu Serbia, Bahas soal Gandum, CPO hingga Impor Pekerja Semiskilled dari Indonesia

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research and Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU