Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO
Hukum | 30 Mei 2022, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Kejaksaan Agung memeriksa FS, istri Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya di mana IWW menjadi tersangka.
“FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Sawit Belum Naik Signifikan
Ketut mengatakan, FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni saksi berinisial BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Menlu Serbia, Bahas soal Gandum, CPO hingga Impor Pekerja Semiskilled dari Indonesia
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV