> >

Beredar Surat Pengangkatan PNS Palsu, Tenaga Honorer Wajib Berhati-hati

Sosial | 29 Mei 2022, 11:01 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berbaris mengikuti sebuah apel kegiatan. Kementerian PAN-RB kembali menjumpai beredarnya surat pengangkatan PNS palsu yang ditujukan untuk para tenaga honorer. (Sumber: menpan.go.id)

Baca Juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan akan Dihapus pada 2023, Apakah Diangkat Jadi PNS?

Selain itu, keputusan yang ada di surat itu juga terasa janggal karena seolah-olah merupakan hasil bersama antara pemerintah dan DPR, yang kemudian sudah mendapat tindak lanjut dari BKN Pusat.

Dalam surat tersebut, ada pula arahan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, melalui nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Bahkan, surat palsu itu juga menyebutkan waktu dan tempat pengangkatan tenaga honorer, yakni pada 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta.

Oleh sebab itu, Averrouce menekankan, betapa pentingnya mengecek dan melihat secara jeli setiap surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan.

Hal yang paling dasar, penulisan isi surat resmi dari suatu instansi itu harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Sanksi yang Bakal Diterima

"(Dalam surat palsu itu) penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi," sebut Averrouce.

Sebetulnya, kejadian ini bukan kali pertama, karena Kementerian PANRB sudah beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Maka, Averrouce mengingatkan, seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat wajib selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PAN-RB," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU