Cara Kerja Yellow Notice untuk Cari Anak Ridwan Kamil, Diajukan Polri ke Interpol
Peristiwa | 28 Mei 2022, 22:37 WIBLewat Yellow Notice pula, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Yellow Notice diterbitkan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol. Indonesia adalah bagian dari jaringan tersebut.
Lantas, kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.
Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota dan mulai melakukan proses permintaan tersebut.
Mengapa Yellow Notice Penting?
Yelow notice menjadi krusial untuk dilakukan agar kasus tersebut menjadi perhatian internasional. Apalagi, jika berurusan dengan kasus orang hilang/diculik.
Selain itu, penerbitan Yellow Notice memungkinan kepolisian di tiap negara atau di wilayah perbatasan mereka punya data orang tersebut, serta saling berbagi info dan memperkecil risiko pelaku/korban untuk dibawa ke luar negeri.
Pada tahun 2021, interpol sendiri sudah mengeluarkan Yelow Notice sebanyak 2.622 di seluruh dunia.
Sampai saat ini, pencarian anak Ridwan Kamil dikabarkan hilang terseret arus sungai di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang waktu Swiss, masih terus dilakukan dan belum menemukan titik terang.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/interpool.int