Cara Kerja Yellow Notice untuk Cari Anak Ridwan Kamil, Diajukan Polri ke Interpol
Peristiwa | 28 Mei 2022, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan Yellow Notice ke Interpol guna membantu upaya pencarian hilangnya anak pertama Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, yang terserat arus Sungai Aaree di Bern, Swiss.
Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang. Indonesia sendiri adalah bagian dari interpol.
Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Presetyo yang mengatakan, NCB Div Hubinter Polri telah mengambil langkah-langkah setelah menerima informasi menghilangnya anak Ridwan Kamil tersebut.
"Langkah pertama meminta identitasnya via Polda Jawa Barat untuk dimintakan Yellow Notice (pencarian orang) ke Interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," kata Dedi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Selai itu, Polri juga memantau perkembangan pencarian hilangnya anak Ridwan Kamil secara informal lewat kerja sama Police to Police (P to P) dengan kepolisian di Swiss.
Lantas, bagaimana cara kerjanya?
Baca Juga: Sampai Kapan Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Dilakukan? Ini Penjelasan KBRI Bern
Cara Kerja Yellow Notice
Dilansir dari laman Interpol, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan, maupun digunakan dalam proses pencarian orang yang hilang.
Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice Interpool ini berfungsi sebagai sarana mempercepat proses pencarian tersebut dengan bantuan kepolisian internasional.
Yellow Notice juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/interpool.int