Tekan Pelanggaran Penangkapan Ikan di Australia, KKP Siapkan Pencaharian Alternatif bagi Nelayan
Sosial | 28 Mei 2022, 10:41 WIBKomoditas tangkapan terdiri dari lola, teripang, abalon, kerang, dan hiu yang semuanya memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sedangkan lokasi penangkapan meliputi Ashmore Reef, Scott Reef, Seringapatam Reef, Cartier Island hingga jauh ke selatan sampai Marege (Arnhem Land) and Kayu Jawa (the Kimberley).
Pemerintah Australia bahkan mengakui hak perikanan tradisional nelayan Indonesia melalui penandatanganan perjanjian MoU Box 1974.
Namun seiring perkembangan, Pemerintah Australia telah menetapkan Ashmore Reef sebagai Cagar Alam Nasional dan menutup wilayah tersebut dari aktivitas penangkapan ikan dan sumber daya laut lainnya yang sebelumnya diperbolehkan.
Perubahan status Ashmore Reef serta adanya delimitasi maritim sesuai perjanjian Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif dua negara, membuat aktivitas nelayan lintas batas Indonesia - Australia semakin terbatas dan akhirnya terjadi penangkapan ikan di luar area MoU Box.
Baca Juga: Nelayan Yang Tersambar Petir Ditemukan Tewas
Tahun lalu, lanjut dia, ada 275 kasus kapal ikan Indonesia ditangkap otoritas Australia. Angka tersebut, menurut Agung, cukup tinggi.
“Oleh karena itu, upaya diplomasi memang sangat penting, di samping itu kita menyiapkan juga mata pencaharian alternatif,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV