Polri Endus Para Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Sembunyikan Aset di Virgin Island
Hukum | 28 Mei 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyatakan bakal menuntaskan perkara investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro secepatnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan terus menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga: Polri Tetapkan 14 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro, Uang Ratusan Miliar hingga Hotel Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pengembangan terhadap 11 tersangka yang kini sudah ditahan.
Adapun para tersangka yang ditahan itu antara lain Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.
Lalu, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Sedangkan tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Diduga, ketiga tersangka ini berada di luar negeri.
Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Tersangka DNA Pro, 3 Lainnya Masih Jadi Buron!
"Kami masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti pada tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya menduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya di Kepulauan Virgin atau Virgin Islands.
Meskipun begitu, Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening dengan total uang senilai Rp105,5 miliar.
Kemudian, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp112,5 miliar, terdiri atas Rp5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Rossa Tersangkut Kasus DNA Pro: Dibela Netizen Se-Indonesia!
Lalu, penyidik juga menyita barang berharga lainnya berupa emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.
"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing asset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.
Saat ini, kata Whisnu, PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.
"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Dituduh Terlibat DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Perusahaannya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek
"Apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim."
Whisnu menjelaskan skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka diketahui manipulatif. Bisnis mereka juga tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal, tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai, sehingga setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.
Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp551,7 miliar.
Baca Juga: Billy Syahputra Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat dengan DNA Pro
"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban," ucap Whisnu.
"Ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban."
Sementara itu, Direktur Utama PT DNA Pro Academy, Daniel Piri alias Daniel Abe, menyatakan permintaaan maaf atas kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dirintis oleh perusahaannya tersebut.
Ia pun mengakui bahwa penipuan tersebut telah merugikan banyak masyarakat, termasuk anggota-anggota lainnya yang bergabung dengan aplikasi tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Billy Syahputra Tak Perlu Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Bos DNA Pro
Menurut dia, aplikasi DNA Pro awalnya beroperasi dengan baik, tapi dalam perkembangan pesat dan ketidaksiapan sistem maka terjadi skema piramida.
"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, jadi memang skema piramida itu terjadi, dan uangnya memang balik ke member ke member lagi," ucap Daniel.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV