> >

Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng, Pedagang: Ngerasain Juga Belum, Keberatan Saya!

Peristiwa | 27 Mei 2022, 21:54 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Jokowi meninjau langsung harga minyak goreng curah di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2022). (Sumber: Dokumentasi/Sekretariat Presiden)

Seperti diketahui, mulai 31 Mei 2022, pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian," ujar Putu.

"Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi."

Baca Juga: Disindir Luhut, Ini 3 Perusahaan Sawit Besar yang Pilih Berkantor Pusat di Singapura

Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini, penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.

Baca Juga: Usai Ditunjuk Jokowi, Luhut Tinjau Distributor Minyak Goreng di Purwakarta

Sebagai informasi, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).

Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Minta Luhut Bereskan Migor, Komisi VI DPR: Kita Tunggu Kerja Nyata Luhut

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Kontan.co.id


TERBARU