> >

Polda Metro Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Kriminal | 27 Mei 2022, 16:43 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus pinjaman oline ilegal atau pinjol di Jakarta Barat, Jum;at (27/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Serta Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana.

Baca juga:

Sementara sebelas tersangka yang ditangkap terdiri dari perempuan dan laki-laki yang memiliki peran masing-masing.

Kesebelas tersangka tersebut yakni MS, IR, JN, LP, AR, OT, P, AP, FPS yang berperan sebagai desk collector.

Kemudian DRS sebagai leader, serta tersangka S berperan sebagai manajer.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 juta atau Rp10 miliar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU