Polda Metro Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya
Kriminal | 27 Mei 2022, 16:43 WIBSerta Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana.
Baca juga:
- Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Jakarta Barat, 11 Orang Jadi Tersangka
- Dapat Pesan Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah Padahal Tak Pernah Ajukan? Ini Cara Hadapinya
Sementara sebelas tersangka yang ditangkap terdiri dari perempuan dan laki-laki yang memiliki peran masing-masing.
Kesebelas tersangka tersebut yakni MS, IR, JN, LP, AR, OT, P, AP, FPS yang berperan sebagai desk collector.
Kemudian DRS sebagai leader, serta tersangka S berperan sebagai manajer.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 juta atau Rp10 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV