> >

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Sanksi yang Bakal Diterima

Peristiwa | 26 Mei 2022, 16:25 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) ungkap alasan ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, mengundurkan diri.  (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan terdapat beragam alasan para CPNS itu memutuskan untuk mundur.

Menurut penjelasannya, alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan (mungkin gajinya tidak mencukupi). Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," kata Satya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022). 

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," kata Satya.

Dia kemudian mengatakan, seharusnya peserta yang melamar seleksi CPNS sudah mengetahui dan mengerti akan beberapa poin tersebut.

Dia mengatakan banyaknya CPNS yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena sejatinya biaya yang digelontorkan negara untuk proses seleksi tidak sedikit.

Adapun kerugian lainnya, lanjut dia, yakni formasi instansi yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Baca Juga: 105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Sebab itu, Satya mengatakan peserta yang mengundurkan diri bakal diberikan sejumlah sanksi tegas.

Salah satunya sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tercantum di Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021, yakni peserta tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.

Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi denda dari instansi tempat mereka melamar.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Baca Juga: Pesan Bupati Boyolali kepada 1.392 CPNS dan PPPK yang Terima SK: Niatkan Mengabdi untuk Negeri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU