> >

105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Peristiwa | 26 Mei 2022, 15:55 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kualifikasi SLTA dan Non SLTA (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Para CPNS yang menundurkan diri ini lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Empat Joki CPNS Diringkus Polisi, Bayar 300 Juta Agar Lolos

Tercatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos tes penerimaan. Kemudian CPNS di Pemprov Sumbar dengan 6 orang mengundurkan diri. 

Satya menyatakan alasan yang membuat 105 CPNS ini mengundurkan diri di antaranya melihat gaji dan tunjangan yang terlalu kecil. Kemudian ada juga yang sudah kehilangan motiviasi sebagai abdi negara.

Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencari informasi terkait jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. 

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujar Satya, Kamis (26/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: ASN Salah Gunakan Jabatan untuk Tawarkan Proyek Fiktif ke Pengusaha Hingga Praktik Pencucian Uang

Satya menambahkan alasan tersebut tidak membuat para CPNS ini terbebas dari sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Ia menekankan keputusan CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujarnya. 

Baca Juga: Pesan Bupati Boyolali kepada 1.392 CPNS dan PPPK yang Terima SK: Niatkan Mengabdi untuk Negeri

Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN, para CPNS ini juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.

Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta. 

Pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. 

Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Biaya Kuliah Gratis, Lulus Langsung Jadi CPNS

Berikut daftar lengkap 105 CPNS mengundurkan diri di instansi pemerintahan.

Kementerian/Lembaga

Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Kementerian Perhubungan: 11 orang
Kementerian Kesehatan: 2 orang
Badan Intelijen Negara: 1 orang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang. 

Pemerintah daerah di Jawa

Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Buka Seleksi CPNS pada 2022, Ini Alasannya

Pemerintah daerah di Sulawesi

Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Baca Juga: BUMN Bakal Tambah 2.300 Lowongan Kerja, Ini Bocoran dari Erick Thohir

Pemerintah di Sumatera

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang. 

Pemerintah daerah di Kalimantan

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU