> >

105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Peristiwa | 26 Mei 2022, 15:55 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kualifikasi SLTA dan Non SLTA (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Para CPNS yang menundurkan diri ini lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Empat Joki CPNS Diringkus Polisi, Bayar 300 Juta Agar Lolos

Tercatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos tes penerimaan. Kemudian CPNS di Pemprov Sumbar dengan 6 orang mengundurkan diri. 

Satya menyatakan alasan yang membuat 105 CPNS ini mengundurkan diri di antaranya melihat gaji dan tunjangan yang terlalu kecil. Kemudian ada juga yang sudah kehilangan motiviasi sebagai abdi negara.

Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencari informasi terkait jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. 

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujar Satya, Kamis (26/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: ASN Salah Gunakan Jabatan untuk Tawarkan Proyek Fiktif ke Pengusaha Hingga Praktik Pencucian Uang

Satya menambahkan alasan tersebut tidak membuat para CPNS ini terbebas dari sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Ia menekankan keputusan CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujarnya. 

Baca Juga: Pesan Bupati Boyolali kepada 1.392 CPNS dan PPPK yang Terima SK: Niatkan Mengabdi untuk Negeri

Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN, para CPNS ini juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.

Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU