Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Uang hingga Rp300 Juta, Pemberi Ide Lagi Dikejar
Kriminal | 25 Mei 2022, 21:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemalsu uang hingga Rp300 juta.
Pasutri ini memproduksi dan mengedarkan uang palsu sudah berlangsung lama.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, MBJ (35) dan istrinya MBS (29), mengaku telah melakukan praktik ini sejak enam bulan lalu.
"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan. Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
Pasutri tersebut ditangkap di rumah mereka, di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2022.
Baca Juga: Duh! Dua Orang Kakek Ditangkap Polisi karena Transaksi Pakai Uang Palsu
Syafri menambahkan, keduanya memproduksi uang palsu dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Selanjutnya, hasil kopian tersebut dicetak pada kertas minyak menggunakan printer biasa.
Dalam sepekan, lanjut Syafri, keduanya dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Pelaku mengaku mendapat ide dan mempelajari cara membuat uang palsu dari seseorang berinisial S alias Mancung.
"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung. Dia saat ini dalam pengejaran," tutur Syafri.
Uang palsu hasil cetakan mereka kemudian dibelanjakan dan ditukarkan di pasar-pasar di wilayah Jakarta Barat.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pemalsuan uang di kediaman pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Baca Juga: Ikuti Jaringan Pengedar Uang Palsu di Medsos Demi Lunasi Utang
Polisi juga menemukan sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 printer, lem kertas, pisau cutter, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com