> >

Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Uang hingga Rp300 Juta, Pemberi Ide Lagi Dikejar

Kriminal | 25 Mei 2022, 21:31 WIB
Polisi menangkap sepasang suami-istri yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu senilai Rp300 juta. (Sumber: Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemalsu uang hingga Rp300 juta.

Pasutri ini memproduksi dan mengedarkan uang palsu sudah berlangsung lama.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, MBJ (35) dan istrinya MBS (29), mengaku telah melakukan praktik ini sejak enam bulan lalu.

"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan. Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).

Pasutri tersebut ditangkap di rumah mereka, di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2022.

Baca Juga: Duh! Dua Orang Kakek Ditangkap Polisi karena Transaksi Pakai Uang Palsu

Syafri menambahkan, keduanya memproduksi uang palsu dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.

Selanjutnya, hasil kopian tersebut dicetak pada kertas minyak menggunakan printer biasa.

Dalam sepekan, lanjut Syafri, keduanya dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta.

"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU