Sekjen DPR: Mikrofon Mati setelah 5 Menit, Jadi Tidak Benar Kalau Pimpinan DPR yang Memutus
Politik | 25 Mei 2022, 19:37 WIB"Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang," ujar Indra.
Peristiwa matinya mikrofon di tengah sidang paripuna DPR ini terjadi saat anggota DPR dari Fraksi PKS menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna, Selasa (24/5) kemarin.
Dikutip dari Kompas.com, saat itu Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19, serta memasuki waktu Salat Zuhur.
Namun, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi. Puan lalu memberikan kesempatan bagi Amin untuk berbicara dengan waktu maksimal satu menit.
Baca Juga: Komisi III DPR: Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Bakal Masuk Pidana, Sedang Diproses Masuk RKUHP
Amin berusaha menawar dengan meminta waktu membacakan interupsi selama empat menit.
Kesempatan menyampaikan interupsi pun diberikan. Secara garis besar, Amin mempersoalkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur larangan terhadap seks bebas dan penyimpangan seksual.
Ia mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan tindak pidana kesusilaan secara lengkap.
Setelah sekitar tiga menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang. Lampu mikrofon yang berada di hadapannya terlihat mati yang membuatnya tampak kebingungan.
Baca Juga: Puan Minta Pencabutan PPKM Tak Buru-buru, Harus Ada Strategi yang Matang
Seketika, Puan kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.
Saat Puan sedang bertutur, Amin terus berupaya untuk melanjutkan interupsinya.
"Ini masih dua menit, Pimpinan. Terakhir penutup Pimpinan, maaf, penutup Pimpinan," ujar Amin.
Permintaan Amin itu tidak digubris oleh Puan yang terus berbicara hingga akhirnya menyatakan rapat ditutup.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com