> >

Pekan Ini, MUI akan Tentukan Fatwa Terkait Kelayakan Hewan Kurban yang Terpapar PMK

Peristiwa | 25 Mei 2022, 18:16 WIB
Petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung (Distanak) sedang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Jumat, (25/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ucap Miftahul.

Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Mulai Hari Ini 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : mui.or.id


TERBARU