Pekan Ini, MUI akan Tentukan Fatwa Terkait Kelayakan Hewan Kurban yang Terpapar PMK
Peristiwa | 25 Mei 2022, 18:16 WIB"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ucap Miftahul.
Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Mulai Hari Ini 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : mui.or.id