KSAD Dudung soal Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir bagi Prajurit yang Terlibat
Hukum | 25 Mei 2022, 14:14 WIBDiberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan terdapat 10 orang prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5),
Andika memastikan proses hukum terhadap 10 prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia terus berjalan.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, akan mengejar siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.
Apalagi, ia menerima laporan bahwa keberadaan kerangkeng manusia itu sudah sejak tahun 2011 atau 2012.
"Yang lebih penting adalah bagaimana dari pihak korban ini juga bisa mengungkapkan semua (pihak yang terlibat), sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011," ujarnya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV