KSAD Dudung soal Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir bagi Prajurit yang Terlibat
Hukum | 25 Mei 2022, 14:14 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tegas menyakatan tidak mentolerir setiap anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Ketegasan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.
"KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Tatang menyebut, dalam pengembangan kasus tersebut, lima prajurit TNI AD yang terlibat kasus kerangkeng manusia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan.
Kelima tersangka itu, kata dia juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ujarnya.
“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” kata Tatang.
Baca Juga: Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji
Lebih lanjut dia menuturkan saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima anggota TNI tersebut.
"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Tatang menegaskan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV