Kemendagri: Penerbitan Aturan Tulis Nama di KTP agar Warga Mudah Urus Dokumen
Politik | 25 Mei 2022, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyatakan, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 73 Tahun 2022
Sementara tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Permendagri 73 Tahun 2022.
Jika pemohon bersikeras untuk satu kata pejabat Disdukcapil tetap mencatatkan nama sesuai keinginan orang tua.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian sebelum menerbitkan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, penerbitan aturan itu untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen seperti paspor maupun ijazah.
Ia menyebut, kerap menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saat melakukan kajian sebelum penerbitan Permendagri 73 Tahun 2022.
Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mengurus dokumen seperti paspor maupun ijazah.
"Sebelum membuat Permendagri ini, kami membuat kajian dari nama-nama dalam data base," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Zudan mengatakan, di tengah masyarakat sudah ada norma kepantasan, kesusilan dan kesopanan dalam memberikan nama kepada seorang anak.
Baca Juga: Memberi Nama Anak Jangan yang Berarti Buruk karena Nama adalah Doa, Berikut Penjelasan Ulama
"Di masyarakat itu sudah ada standar umum hal hal yang sesuai dengan kepantasan, kesusilasn, kesopanan. Bila petugas ada keraguan, bisa konsultasi ke para ahli, atau ke Dukcapil pusat," kata Zudan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV