KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan
Hukum | 24 Mei 2022, 22:55 WIBBaca Juga: Mahfud MD Libatkan BPN, KPK dan Kejagung Ancam Sikat Mafia-mafia Tanah
Namun, dalam perkembangannya mereka telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer.
Lima tersangka dari unsur militer tersebut yaitu mantan Wakil Gubernur Akademi TNI AU Marsekal Pertama TNI Fachry Adamy, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.
Lalu, Letnan Kolonel ADM WW selaku bekas pemegang kas Markas Besar TNI AU, Pembantu Letnan Satu SS selaku bintara urusan pembayaran pemegang kas Dinas Keuangan TNI AU.
Baca Juga: KPK Tanggapi Tawaran Bantuan Tangkap Harun Masiku dari Novel Baswedan
Kemudian, Kolonel (Purn) FTS selaku bekas sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku staf khusus Kepala Staf TNI AU yang juga bekas asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara