> >

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan

Hukum | 24 Mei 2022, 22:55 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat mengumumkan adanya tersangka korupsi. Terkini, (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Diketahui, Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut KLHK Perlu Perkuat Integritas agar Tidak Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Kurnia Saleh dilakukan selama 20 hari ke depan. Kurnia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Firli mengatakan, penahanan terhadap Kurnia Saleh dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan juga telah memeriksa terhadap 30 saksi.

Baca Juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK: Ada Intimidasi, Pimpinan Diam Saja

Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kurnia Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Adapun Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya juga sudah menetapkan lima tersangka dan dalam kasus tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU