Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada Larangan bagi Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Politik | 24 Mei 2022, 19:42 WIB"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah," ujar Junimart.
"Kalau sudah pensiun, ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak menunjuk perwira TNI/Polri aktif sebagai Pj kepala daerah.
Pasalnya, penunjukan perwira TNI/Polri yang masih aktif sebagai penjabat kepala daerah dinilai bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.
Baca Juga: PKS Kritik Penunjukan Prajurit TNI Aktif sebagai Pj Kepala Daerah: Ini Bisa Digugat
“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” demikian tertulis dalam pernyataan bersama Puskapol UI, Perludem, Kode Inisiatif dan Puskapol Universitas Andalas, Selasa (24/5/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV