> >

Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada Larangan bagi Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Politik | 24 Mei 2022, 19:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen pribadi/am)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, tak ada larangan bagi perwira TNI dan Polri aktif untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal ini menanggapi polemik yang terjadi usai penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca Juga: Muncul Polemik, DPR Desak Kemendagri Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Politikus PDIP itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Uundang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj Bupati dan Wali Kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Aturan itu, menurut Junimart, mengatur kalau personel TNI dan Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Wali Kota," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.

Ia meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah.

Sebagian kalangan menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah, harus terlebih dahulu pensiun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU