Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Sabar soal Penghapusan PPKM: Tinggal Tunggu Perintah Presiden
Sosial | 24 Mei 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas evaluasi penanganan mudik 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/5/2022).
Seperti diketahui, penghapusan PPKM mencuat seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Mengenai PPKM tentu saja kita dengan kondisi yang sudah semakin menurun ini kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Presiden. Insya Allah itu akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Muhadjir.
Muhadjir berharap agar masyarakat sabar menunggu keputusan mengenai penerapan PPKM.
Harapan lain adalah kasus Covid-19 terus menurun dan pandemi Covid 19 semakin terkendali.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 1: Kapasitas Mal, WFO hingga Resepsi Pernikahan Boleh 100 Persen
"Kita tunggu saja dan berdoa mudah-mudahan Covid terus semakin menurun sehingga kita betul-betul menuju ke suasana yang jauh lebih nyaman lebih baik," lanjutnya.
Sebelumnya, Muhadjir sempat menjelaskan, tidak ada peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pada mudik tahun 2022.
Bahkan, menurutnya kasus Covid cenderung menurun pasca libur Idulfitri 2022.
"Alhamdulillah sampai sekarang juga Covid-19 tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan bahkan cenderung menurun dan juga capaian dari vaksinasi termasuk booster.”
Kesuksesan mudik 2022
Muhadjir juga menuturkan, secara keseluruhan, ada enam variabel yang menjadi penilaian kesuksesan mudik 2022.
Di antaranya adalah tata kelola lalu lintas, pengendalian Covid-19, ketersediaan bahan baku, bahan pangan, bahan bakar, hingga vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Alhamdulillah dari enam indikator atau enam variabel ini semua tercapai dengan sangat memuaskan," katanya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia.
Per Selasa (24/5) hari ini, pemerintah meneruskan PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM berlaku mulai hari ini hingga Senin, 6 Juni mendatang alias dua minggu.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies: Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta Makin Stabil
Ketentuan terkait PPKM terbaru diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022).
Dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 26/2022, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ada di level 1.
Jumlah daerah yang berada di level 1 juga meningkat dari 11 daerah kini menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali menurun dari 116 daerah kini menjadi 86 daerah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com