Korlantas Polri Wanti-wanti soal Pelat Nomor Putih: Jangan Beli Online, Bisa Ditilang
Berita utama | 24 Mei 2022, 16:42 WIBYusri lebih lanjut menambahkan penggunaan pelat kendaraan bermotor dasar warna putih akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Baca Juga: Adakah Biaya Tambahan untuk Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Polisi
Kendaraan yang akan menggunakan pelat dasar putih adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.
“Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor pelat putih, enggak; yang (kendaraan) baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” ujarnya.
Perubahan pelat dasar kendaraan dari hitam menjadi putih, sambung Yusri, dilakukan bertahap dalam kurun waktu lima tahun.
“Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua,” kata Yusri.
Sebagai informasi, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Lantaran, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV