Korlantas Polri Wanti-wanti soal Pelat Nomor Putih: Jangan Beli Online, Bisa Ditilang
Berita utama | 24 Mei 2022, 16:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.
Sebab, pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis.
Demikian Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
“Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online,” kata Yusri.
Sebab, sambung Yusri, pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih pada Motor dan Mobil akan Ditanam Chip RFID, Apa Fungsinya?
Di samping itu, Yusri mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari dari Polri soal potensi melanggar aturan dan dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar,” ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.
“Kalau ada yang bilang (berlaku) Juni 2022, enggak; 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus, makin cepat, makin bagus,” ucap Yusri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV