> >

Penjelasan Mahfud MD LGBT Bisa Dipidana, Meskipun Kata itu Tidak Ada di RKUHP

Hukum | 24 Mei 2022, 07:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya," ujar Asrul melalui keterangan dikutip dari dpr. go.id, Senin (23/5/2022).

Dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku baik ke lawan jenis atau pun sesama jenis (LGBT).

Arsul mengatakan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.

"Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," sambungnya.

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR, yang diwakili Komisi III, dengan pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna Laoly.

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan, yang dipidana adalah perbuatan cabulnya baik dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin, maka akan dipidana.

Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU