Penjelasan Mahfud MD LGBT Bisa Dipidana, Meskipun Kata itu Tidak Ada di RKUHP
Hukum | 24 Mei 2022, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa dipidana dan termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas DPR, meskipun kata itu tidak ada di dalamnya.
Mahfud MD juga menambahkan, dalam RKUHP dijelaskan soal tidak ada kata LGBT, namun tetap ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
Mahfud MD awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.
"Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu," kata Mahfud seperti dilihat di akun twiternya pada Selasa (24/5/2022).
Mahfud pun mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling.
Ia menyebut, secara spesifik tidak ada kata "maling" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP).
Yang ada adalah keterangan terkait dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang kerap diasosiasi dengan kata "maling".
Baca Juga: Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU
Secara terpisah seperti diberitakan KOMPAS.TV pada Senin (23/5/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) dan perilaku kumpul kebo .
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegas.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV