MA Harus Evaluasi, Temuan ICW: Ada Tren Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Rerata 3 Tahun Bui
Hukum | 23 Mei 2022, 04:05 WIBSelain itu, ICW menemukan, vonis ringan ini juga disebabkan adanya pergeseran pasal yang digunakan hakim dalam memvonis para koruptor selama 2021.
Dibanding Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim lebih banyak memutus para koruptor bersalah melanggar Pasal 3, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tidak begitu tinggi.
"Karena, kalau diubah menjadi Pasal 3, minimal hukumannya 1 tahun, sementara Pasal 2 (hukumannya) 4 tahun," jelas Kurnia.
Dengan temuan ini, ICW meminta Mahkamah Agung tegas dan mengevaluasi para hakimnya.
"MA harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan, Mahkamah Agung harus mengevaluasi kinerjanya dengan tolak ukur objektif," ucap dia.
MA juga diminta dinilai lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Baca Juga: ICW Ungkap Korupsi 2021 Paling Banyak Terkait Anggaran Desa, Kemendesa Harus Ambil Langkah Kongkret
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV