Ini 19 Peraturan Perkumpulan Hasil Konbes NU 2022, Termasuk soal Rangkap Jabatan
Sosial | 22 Mei 2022, 10:49 WIBIa berharap agar semua yang telah dihasilkan ini menjadi bukti bahwa semua orang NU ini merupakan makhluk unggulan.
Para pimpinan subkomisi yang menyampaikan hasil pleno pada rapat yang dipimpin Ketua PBNU, KH Amin Said Husni antara lain H Nusron Wahid, H Imron Rosyadi, Syarif Munawi, Chairul Shaleh Rasyid, Gus Aizzuddin Abdurrahman, dan Ny Alissa Wahid.
Untuk diketahui, Konferensi Besar NU 2022 berlangsung sejak Jumat hingga Ahad (20-22 Mei 2022) di Jakarta.
Baca Juga: Meski Ajakan Rais Aam Tidak Ditanggapi Ketua Umum, Konbes NU Akan Digelar Hari Ini
Konbes diikuti oleh pengurus Tanfidziah PBNU, ketua PWNU, ketua lembaga, dan ketua badan khusus otonom NU.
Berikut 19 peraturan perkumpulan yang telah disepakati dalam konbes tersebut, dikutip dari laman NU:
Klaster pertama, tentang keanggotaan dan kaderisasi yang terdiri dari dua Perkum, yakni Perkum tentang tata cara penerimaan dan pemberhentian keanggotaan serta Perkum tentang kaderisasi.
Klaster kedua tentang keorganisasian yang terdiri dari 12 Perkum.
Perkum tentang syarat menjadi pengurus; Perkum tentang wewenang, tugas, pokok, dan fungsi pengurus; Perkum tentang tata cara pembentukan kepengurusan; Perkum tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan; Perkum tentang perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, Perkum tentang badan khusus NU; Perkum tentang permusyawaratan; Perkum tentang tata cara rapat perkumpulan NU; Perkum tentang klasifikasi dan pengukuran kinerja; Perkum tentang rangkap jabatan di lingkungan NU.
Kemudian Perkum tentang pergantian pengurus antar waktu (PAW) dan pelimpahan fungsi jabatan; dan Perkum tentang pedoman kerja sama kelembagaan.
Klaster ketiga tentang pedoman administrasi keuangan yang terdiri dari lima Perkum.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV