> >

Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali

Sosial | 22 Mei 2022, 07:44 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor Mei-Agustus 2022. Setidaknya ada 7 provinsi di Indonesia yang masih melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2022. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia, dari Jawa Timur hingga Bali.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar. 

Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Berikut 7 provinsi yang layani pemutihan pajak kendaraan Mei-Agustus 2022, melansir MotorPlus, Minggu (22/5/2022).

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang belaku sampai 30 Juni 2022 mendatang.

Manfaat yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini antara lain bebas denda sampai gratis bea balik nama.

Baca Juga: Selain Bagikan BLT, Presiden Jokowi Tinjau Langsung Stok dan Harga Minyak Curah di Pasar Muntilan

2. Sumatera Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berlaku hingga 15 Juni mendatang.

Bagi masyarakat yang sempat menunggak denda bisa bernapas lega karena biaya denda di gratiskan.

Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua juga digratiskan.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

3. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pajak kendaraan selama pemutihan pajak yang berlaku 17 Agustus 2022.

Bagi yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 1 tahun, tidak perlu khawatir karena ada diskon sebesar 50 persen.

Selain bebas denda, pemutihan ini juga membebaskan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua.

4  Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaran bermotor sepanjang tahun 2022. 

Hal itu esuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Mei 2022 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta

5. Gorontalo

Pemutihan pajak kendaraan di Gorontalo berlaku hingga 31 Mei 2022. Program ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi.

Sejumlah manfaat yang disediakan yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

6. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Pembebasan denda berupa PKB, BBNKB II dan gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

7. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Sejumlah manfaat yang diterima oleh masyarakat dalam program ini meliputi pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Demikian informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bemotor Mei 2022-Agustus 2022 yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia. 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Motorplus Online


TERBARU