Tidak Dicekal, Miss Global Estonia yang Curhat Pungli Oknum Polisi Masih Bisa Masuk Indonesia
Politik | 22 Mei 2022, 06:30 WIBAnggiat juga tidak bisa memastikan perihal kedatangan Valeria Vasilieva ke Bali bagian dari kegiatan dari kontes kecantikan internasional, Miss Global.
Baca Juga: Berfoto Tanpa Busana di Kayu Putih Tabanan, Gubernur Bali Deportasi 2 WNA Asal Rusia
"Yang bersangkutan salah seorang dari Miss dari Estonia. Kita tidak tahu apakah bulan April sampai Mei ada kegiatan Miss Global di Bali, tidak terinput juga, karena saat itu kondisi masih pandemi belum seperti sekarang," ujar Anggiat.
Viral di Medsos
Sebelumnya Miss Global Estonia 2022 Valeria Vasilieva menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video soal adanya pungli saat dirinya ditilang oleh polisi di Bali.
"Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siap saja, karena polisi akan menghentikan kalian, di mana saja (dan) memeriksa dokumen yang kalian punya. (Jika kalian tidak membawa surat perjalanan lengkap), para polisi korup ini akan menghabiskan semua uang yang kalian punya. Semoga beruntung," kata Valeria dalam unggahan videonya itu.
Baca Juga: WNA California Tewas Jatuh ke Jurang Sedalam 15 Meter di Gunung Batur, Begini Kronologinya
Setelah video curhatan pungli viral dan mendapat perhatian netizen, Valeria kemudian menghapusnya dan meminta maaf.
Salah satu warganet yang mengunggah kembali video curahatan miss Global Estonia itu yakni desainer asal Bali, Niluh Djelantik. Ia mengunggah ulang video curhatan WNA itu di akun Instagram pribadinya.
"Kalau kamu taat aturan, enggak bakalan ditindak sama pihak berwajib. Makanya kalau naik motor pakai helm, bawa surat lengkap. Patuhi rambu lalu lintas jangan gaya-gayaan di jalanan," tulis Niluh dalam Instagram-nya dikutip Rabu (18/5/2022).
Niluh melanjutkan unggahan Valeria dapat menggiring opini publik dengan mengatakan bahwa polisi korup. Ia mengatakan hal tersebut dapat membuat peserta Miss Global 2022 itu bisa dideportasi.
Baca Juga: PM Estonia Serukan Putin Tak Boleh Menang Perang, Kutuk Serangan Rusia ke Ukraina
"Menggiring opini publik dengan mengatai polisi korupsi, kalau enggak ada bukti bisa kena pasal pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Sanksinya dibui dan deportasi," lanjut Niluh.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com