Bagaimana Cara Berkurban di Tengah Isu Wabah Ternak PMK? Ini Penjelasan MUI DIY dan Pakar
Agama | 21 Mei 2022, 18:34 WIB"Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan," ujar dia sembari meminta masyarakat tidak panik menghadapi wabah PMK.
Baca Juga: Puan Ingatkan Menteri Pertanian agar Fokus Tangani Wabah PMK
Memilah Hewan untuk Kurban di Tengah Isu PMK
Sementara itu, Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Hendra Wibawa menuturkan masyarakat yang hendak berkurban dapat memilah hewan-hewan tersebut.
Hewan yang terpapar PMK punya beberapa ciri. Ia menjelaskan, dari sejumlah gejala klinis seperti mulut melepuh dan lendir berlebih, demam, serta luka pada bagian kaki.
Secara prinsip, Hendra menyebut PMK bukan tergolong "zoonosis" atau penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia.
Sehingga apabila daging hewan yang terpapar terpaksa dikonsumsi oleh manusia, kata dia, tidak membahayakan.
Namun demikian, ia meminta masyarakat yang mengonsumsi menghindari bagian kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam hewan karena bagian itu paling banyak terpapar virus penyebab PMK.
"Tidak membahayakan manusia, jadi risiko zoonosis-nya diabaikan karena belum ada penyakit PMK pada manusia. Ini berbeda dengan penyakit mulutnya manusia," ujar Hendra.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV