Bagaimana Cara Berkurban di Tengah Isu Wabah Ternak PMK? Ini Penjelasan MUI DIY dan Pakar
Agama | 21 Mei 2022, 18:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hari Raya Kurban Iduladha 20221 tak lama lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menghindari hewan ternak untuk ibadah kurban.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat menjawab keresahan masyarakat soal isu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hewan ternak itu baik berupa ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) baiknya dihindari untuk ibadah kurban di Iduladha tahun ini.
"Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit, kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," paparnya dikutip dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/5/2022).
Lantas, bagaimana harusnya kurban tersebut?
Makhrus pun menjelaskan lebih lanjut, terlepas dari kemunculan wabah PMK yang sedang melanda, memang sesuai syariat Islam hewan ternak untuk kurban haruslah sehat.
Sehat itu berarti, tidak cacat fisik serta cukup umur untuk dipakai berkurban Iduladha.
"Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata dia.
Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat ia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.
Meski demikian, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, tetap halal untuk dikonsumsi.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV