> >

Komisi VI Dorong Mendag Berdayakan Penyidik PPNS untuk Kejar Mafia dan Oligarki Minyak Goreng

Sapa indonesia | 21 Mei 2022, 11:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, berencana mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaktifkan Pasal 16, 29, dan 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Andre menyebut, dengan menerapkan pasal-pasal tersebut, penyidik PPNS Kementerian Perdagangan dapat ditugasi untuk mengejar para mafia dan oligarki minyak goreng.

“Kita ingin Pak Mendag mengaktifkan Pasal 29, Pasal 16, 107, UU Nomor  7 tahun 2014 tentang perdagangan. Di situ Kemendag punya penyidik PPNS, dimanfaatkan untuk mengejar para mafia dan oligarki ini,” jelasnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan, Kompas TV, Sabtu (21/5/2022) pagi. 

Rencananya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan dalam rapat pada hari Selasa (24/5/2022) siang.

“Supaya kita bisa menguliti kebijakan ini, supaya kebijakan ini betul-betul riil, nyata, bukan hanya kebijakan di atas kertas.”

Baca Juga: Politisi Gerindra: Penangkapan LCW Jadi Pintu Masuk Tangkap 'Ikan Besar', Bisa Pejabat Negara

Andre juga merinci kronologi kebijakan tentang minyak goreng.

Menurutnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Permendag Nomor 6 tahun 2022, efektif 1 Februari 2022.

Namu, yang terjadi adalah kelangkaan minyak goreng.

Akhirnya, lanjut Andre, pemerintah menerbitkan keputusan di bulan Maret, yakni Permendag Nomor 11 tahun 2022 dan Permenperin Nomor 8 tahun 2022.

“Minyak goreng curah ini adalah kewenangan Kementerian Perindustrian,  dan distribusinya dari D1 ke D2 diawasi juga oleh Kemenperin, bukan Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.

“Ternyata tetap langka. Kalaupun ada, minyak goreng curah harganya Rp20 hingga Rp21 ribu. Akhirnya presiden marah dan memberlakukan larangan ekspor.”

Hingga kemarin, kata Andre, distribusi minyak goreng dikeluhkan oleh masyarakat.

Pihaknya di Komisi VI sudah keliling pasar, dan diketahui bahwa sebelum larangan ekspor berlaku, harga minyak goreng sampai di masyarakat sebesar Rp20 ribu, paling murah Rp19 ribu.

Ia berharap dengan dilibatkannya BUMN pangan dan juga Bulog, dan swasta lainnya, dapat memastikan bahwa masyarakat membeli dengan harga Rp14 ribu.

“Bagaimana ini dipastikan ada subsidinya, bukan hanya subsidi minyak gorengnya, logistiknya, ongkos angkutnya juga disubsidi. Supaya harga Rp14 ribu itu ya Rp14 ribu yang dibeli oleh masyarakat.”

Sementara, narasumber lain, Mamit Setiawan, Direktur eksekutif Energy Watch, memprediksi dalam waktu yang tidak terlalu lama harga minyak goreng bisa mendekati nominal yang ditetapkan.

Terlebih saat ini pemerintah tengah serius menuntaskan kasus hukum yang berjalan.

“Dengan adanya proses sangkaan yang baru, di mana tersangka yang baru ini merupakan konsultan di salah satu kementerian.”

Baca Juga: Pembukaan Keran Ekspor Sawit Dikhawatirkan Sebabkan Harga MInyak Goreng Kembali Tinggi

“Jadi mungkin dengan adanya tersangka baru ini, keran ini akan lebih terbuka lagi. Jadi akan lebih terang lagi terkait adanya mafia di dalam industri minyak goreng,” harapnya.

Ketika kasus ini semakin transparan dan terbuka, ia menilai pemerintah akan lebih fair dan lebih berani terhadap para pengusaha kelapa sawit, terutama yang selama ini dikatakan kartel yang sangat kuat.

“Kalau kita lihat selama ini begitu terjadi pelarangan ekspor, tapi harga tidak mengalami penurunan, berarti ada yang salah sebenarnya,” lanjutnya.

“Kemarin kita selalu bicara terkait adanya kesalahan di jalur distribusi dan lain-lain. Tetapi dengan stok yang cukup banyak dan distribusi lancar, harga masih tinggi.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU