Hari Ini 24 Tahun Silam: Soeharto Lengser, Parpol Menjamur dan Presiden Tak Boleh Seenaknya Berkuasa
Peristiwa | 21 Mei 2022, 07:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa 21 Mei 1998 silam menjadi tonggak kelahiran sebuah era yang dikenal dengan sebutan "reformasi". Era yang sudah berlangsung sejak 24 tahun silam itu, ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan setelah 32 tahun memimpin.
Peristiwa tersebut diawali dengan berbagai kejadian yang memilukan, seperti kerusuhan dan penjarahan yang memakan korban nyawa dan materi. Kemudian diikuti demonstrasi para mahasiswa di sejumlah daerah yang puncaknya di Gedung MPR/DPR.
Mundurnya Soeharto kala itu menjadi momen yang cukup mengejutkan. Sebab, Soeharto adalah pemimpun terkuat kala itu, bukan hanya di Indonesia tapi juga di Asia Tenggara.
Dan peristiwa pagi 21 Mei 1998 itu berjalan dengan tenang. Soeharto memberi pengumuman di hadapan para ketua MPR dan Hakim Agung dan disiarkan luas oleh televisi dan radio.
"Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998," kata Soeharto dalam pidatonya.
Baca Juga: Kerinduan Titiek Soeharto dan Sayur Lodeh Pagebluk Penangkal Wabah
Soeharto kemudian diganti oleh BJ Habibie yang sebelumnya menjadi wakil presiden. Mulai hari itu, Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan politik dan bernegara. Selain masa jabatan presiden dibatasi dan kebebasan pers dijamin, jumlah partai politik pun melonjak drastis.
Di masa Soeharto, Indonesia hanya mengenal Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan satu Golongan Karya.
Namun ketika pemilu tahun 1999, yang merupakan pemilu pertama di era reformasi, peserta mencapai 48 parpol.
Mengutip situs Perpustakaan Nasional (Perpusnas), persiapan pemilu dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari 5 bulan.
Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu, dalam waktu yang singkat telah berhasil merumuskan lebih dari 136 peraturan dan keputusan tentang tata cara pemilu.
"Pemilu 1999 dapat disebut sebagai pemilu anti tesis pemilu-pemilu Orde Baru. Banyak aspek bertolak belakang dengan masa Orde Baru. Disebut demikian karena berbagai hal," demikian situs Perpusnas mengulas dalam tulisan berjudul "Direktori Penyelenggaraan Pemilu".
"Pertama, liberalisasi politik yang melahirkan 48 peserta pemilu menjadikan pemilu hampir diikuti oleh seluruh spektrum idiologi yang pernah ada di pentas politik berbasis kelas, seperti PRD, dan partai dengan jalur aliran seperti PBB, PDKB, dan PKD yang diharamkan selama Orde Baru berkuasa, muncul tanpa ada yang mempersoalkan apalagi mengkontrol."
"Pluralisme politik Indonesia benar-benar mengjawantah dalam partai yang berkompetensi dalam pemilu 1999."
Baca Juga: Bakal Dilakukan Reformasi Birokrasi, Sebanyak 1,6 Juta ASN Terancam Dirumahkan
Era reformasi kemudian menjadi jargon selama bertahun-tahun. Banyak perubahan terjadi. Pemilu berlangsung setiap lima tahun sekali, termasuk pemilihan langsung presiden.
Masa jabatan presiden yang semula "tidak tak terbatas" kini dibatasi, hanya lima tahun dalam satu periode dan hanya boleh menjabat dua periode.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV