> >

Komisi IV DPR Duga Ada Pihak Utus Lin Che Wei Pengaruhi Kebijakan Ekspor CPO di Kemendag

Politik | 20 Mei 2022, 18:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR berharap Kejaksaan Agung dapat membongkar permainan kebijakan berkedok konsultan dalam kasus korupsi izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menduga ada pihak lain yang mengutus tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ke Kemendag untuk meloloskan pemberian izin ekspor CPO.

Ada kemungkinan orang di balik Lin Che Wei dari perusahaan besar atau pihak di luar negeri yang membutuhkan distribusi minyak goreng.

Baca Juga: Anggota DPR Duga Banyak Sosok seperti Lin Che Wei yang Berkeliaran di Kementerian

Menurut Andre, pendiri sekaligus CEO Independent Research Advisory Indonesia (IRAI) itu bisa
menjadi pintu masuk Kejagung untuk membongkar praktik-praktik permainan kebijakan berkedok
konsultan. 

"Nah, siapa yang mengutus LCW (Lin Che Wei) sampai ke Kemendag, siapa yang memodali dia, ini
harus ditelusuri dan harapan kita bukan hanya manager, senior manager," ujar Andre di Gedung
DPR, Jumat (20/5/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mendorong agar Kejagung bisa melakukan pengembangan kasus ke
arah tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Andre menilai, jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tidak ada salahnya Kejagung
menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya di Kemendag.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Ternyata Seorang Konsultan di Kemendag!

Ia menambahkan, kalau perlu top menager bahkan pemilik perusahaan yang mungkin ada di luar
negeri bisa ditelusuri.

"Saya rasa seluruh rakyat Indonesia mendukung Jaksa Agung untuk dugaan tersangka terhadap
korporasi terhadap oligarki dan bukan hanya korporasinya saja,” ujar Andre.

"Karena ini demi kepentingan rakyat bukan hanya ekonomi Indonesia yang terpukul, bukan hanya
ekonomi Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan, itu harapan
kita di DPR terhadap langkah bapak Jaksa Agung,” sambung Andre.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Penyelewengan Minyak Goreng Terus Diusut!

Kejagung menetapkan konsultan Lin Che Wei sebagai tersangka baru di kasus korupsi izin ekspor
CPO dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Kemendag.

Lin diduga ikut memberi pengaruh untuk meloloskan pemberian izin ekspor CPO. Selain Lin, sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu
Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA,
dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Izin Ekpor CPO di Kemendag


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU