Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Takut Bicara, Ini Alasannya
Hukum | 20 Mei 2022, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta para korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, agar tidak takut bersuara.
Panglima TNI meminta kepada para korban untuk berbicara menyampaikan kejadian yang sesungguhnya sesuai dengan yang dialaminya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Kerangkeng Langkat yang Tewas 8 Jam Setelah Masuk Kerangkeng
Demikian hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," kata Jenderal Andika diikutip dari kanal YouTube pribadinya di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut, dalam audiensi antara Panglima TNI dengan pimpinan LPSK beserta sejumlah korban kerangkeng manusia tersebut, Jenderal Andika menanyakan langsung keberanian kpara orban untuk buka suara.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Satu Korban Tewas Kembali Ditemukan
Para korban yang dihadirkan langsung menyatakan tidak takut dan siap memberikan keterangan atau kesaksian secara lengkap.
Namun demikian, terdapat satu orang pemuda di antaranya yang mengaku takut untuk bersuara ketika ditanya oleh Panglima TNI.
Ketika ditanya Panglima TNI, korban mengangguk dan mengaku takut karena masih trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Langkat Beri Rasa Aman Masyarakat
Hingga saat ini, Jenderal Andika mengatakan telah memeriksa 9 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Akan tetapi, jumlah itu bisa saja bertambah jika ada keterlibatan oknum TNI lainnya.
"Kami tidak menutup atau membatasi 9 saja. Kami berusaha terus menggali," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
Dalam penjelasannya, Panglima TNI meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
Baca Juga: Tewaskan 6 Orang , 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan!
"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.
Selanjutnya, Jenderal Andika meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban. Tujuannya, agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," kata Panglima TNI.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Langkat Beri Rasa Aman Masyarakat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara