Pengamat Kritik Transparansi Pemilihan Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Rumah pemilu | 20 Mei 2022, 17:53 WIBBaca Juga: Bawaslu Tetapkan Koordinator Divisi dan Penanggung Jawab Wilayah untuk Pemilu 2024
Ray lebih lanjut menyampaikan, setidaknya ada dua nama yang menjadi sorotan yakni Hasan Makasar SPd (Papua Barat) dan Eusabius Separera Niron, S.IP, M.IP (NTT).
Keduanya, memiliki kemiripan nama dan titel dengan bakal calon kepala daerah di Fak Fak (Papua Barat) dalam Pilkada 2020, dan bakal calon kepala daerah Flores Timur (NTT) untuk Pilkada 2024.
“Tentu saja sangat mungkin hal ini hanya kemiripan nama semata, dan sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun. Oleh karena itulah, penjelasan dari Bawaslu perlu untuk segera disampaikan,” ujarnya.
“Memang benar adanya, tidak ada ketentuan yang melarang mantan bakal calon kepala daerah tidak dapat dipilih sebagai Timsel. Pun tidak dalam ketentuan tambahan yang disebutkan dalam Pengumuman No 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022,” tambahnya.
Namun, sambung Ray, Timsel Bawaslu seyogyanya perlu mencari dan memadukan 5 kualitas dalam individu maupun tim komisioner Bawaslu Provinsi.
“Pertama pengetahuan dan pengalaman seluk beluk pengawasan, kedua Independen dan berintegritas, ketiga inovatif, keempat kragaman, dan kecintaan pada demokrasi,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV