Pengamat Kritik Transparansi Pemilihan Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Rumah pemilu | 20 Mei 2022, 17:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepatutnya menjelaskan ketentuan seseorang dapat terpilih sebagai tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.
Dalam cermat Ray, dua kali penyaringan tidak diketahui sedikit pun apa yang menjadi fokus utama dalam pemilihan.
Demikian Ray Rangkuti merespons terpilihnya 125 nama sebagai tim seleksi calon anggota Bawaslu untuk 25 Provinsi.
“Rekrutmen terbuka tentu bagus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Tetapi, seturut dengan metode ini, seharusnya juga Bawaslu melaksanakan akibat-akibat dari cara yang ditetapkan. Misalnya membuat tata cara yang menyebabkan seseorang terpilih atau tidak,” ujar Ray.
“Dalam dua kali pemotongan jumlah peserta pendaftaran tidak terdengar apa kiranya yang jadi fokus utama Bawaslu dalam melakukan pemilihan,” tambah Ray.
Baca Juga: Lawan Hoaks di Medsos, Bawaslu Gandeng Konten Kreator
Padahal, lanjut Ray, sejauh informasi yang diterima, setidaknya ada lebih dari 3 ribu orang yang mendaftar. Kemudian dipilih menjadi 375 orang, lalu ditetapkan 125 orang.
“Umumnya yang dipilih adalah akademisi dari berbagai disipilin ilmu pengetahuan. Ada sekitar 60 orang dengan gelar doktor, 10 orang dengan gelar professor, selain itu bergelar SH dan gelar akademik lainnya,” ucap Ray.
Menurut Ray, dengan banyaknya yang terpilih adalah dari kalangan akademisi, perlu kiranya Bawaslu menyampaikan komposisi Timsel sebagaimana diamanatkan Pasal 124 UU No 7/2017 merupakan wakil akademisi, professional, dan tokoh masyarakat.
“Sebab dalam lembar pengumuman nama-nama Timsel, hal tersebut tidak ditemukan,” kata Ray.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV