> >

Menko PMK: Calon Jemaah Haji yang Belum Vaksinasi Covid-19 Lengkap Tidak Diberangkatkan

Agama | 20 Mei 2022, 13:42 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut calon jemaah haji yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, calon jemaah haji yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci.

Menurut penjelasannya, ketentuan wajib vaksinasi dosis lengkap ini merupakan ketentuan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

“Minimal calon jamaah sudah vaksin dosis lengkap (2 dosis), syukur-syukur booster sudah semua. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022). 

Menurut catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru sekitar 76 persen calon jemaah haji yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis.

Sementara itu, masih ada sekitar 17 ribu calon jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Melihat hal ini, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan mempercepat vaksinasi bagi calon jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin.

“Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jamaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes. Makanya kita kebut vaksinasi dalam beberapa hari untuk calon jamaah haji,” jelasnya. 

Baca Juga: Jemaah Haji 2022 akan Ditempatkan ke 5 Sektor di Arab Saudi

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah siap melayani para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah pada tahun 2022.

Adapun pemerintah, kata Muhadjir, sudah menyiapkan berbagai skema keberangkatan haji, termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19 seperti vaksinasi. 

Sementara selain vaksinasi, syarat dan ketentuan haji lainnya, kata Menko PMK, akan disesuaikan dengan syarat haji Arab Saudi.

“Kita sangat tergantung dari Pemerintah Arab Saudi ya, mulai dari kuota, kemudian prosedur, termasuk protokolnya juga. Kalau protokol di dalam negeri juga teknisnya disesuaikan nanti dengan Arab Saudi. Kita sangat mengikuti maunya Pemerintah Arab Saudi, wong kita tamu kok,” ujar Menko PMK.

Sejauh ini, tercatat ada tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan, dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

“Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti di sini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Update Haji 2022, Menag Yaqut Pastikan Hal Ini Sudah Beres di Madinah, tapi di Makkah Belum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU