> >

Kata Boyamin Saiman usai Diperiksa KPK Soal Perkenalannya dengan Tersangka TPPU Budhi Sarwono

Hukum | 18 Mei 2022, 21:22 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin Saiman diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

Baca Juga: KPK akan Periksa Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegera

Dalam pemeriksaan tersebut, Boyamin Saiman mengaku ditanya oleh penyidik KPK soal perkenalannya dengan Budhi Sarwono.

"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS (Budhi Sarwono), saya jelaskan," kata Boyamin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/5/2022).

Seperti diketahui, Boyamin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono.

Adapun Boyamin Saiman diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

Baca Juga: Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni: Dugaan Korupsi hingga Berniat Lapor KPK

Dalam pemeriksaan itu, Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Saya diminta kemudian menjadi direktur ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD kemudian digugat pihak ketiga," ujar Boyamin.

"Terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo.

Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.

Baca Juga: KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Ambon, Pulang Bawa 3 Koper Dokumen Penting

"Terus (pertanyaan,) terakhir nomor 8, gaji. Nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penetapan TPPU terhadap Budhi Sarwono merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK: Oknum Pemkot Ambon Diduga Atas Perintah Atasannya Musnahkan Dokumen Perkara Suap

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Itu di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Baca Juga: KPK Ingatkan Partai Tidak Jual Beli Surat Rekomendasi Caleg dan Calon Kepala Daerah di Pemilu 2024

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU