> >

Ingat! Baru Vaksin Dosis Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masih Wajib Tes Covid-19

Sosial | 18 Mei 2022, 19:29 WIB
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR sebelum keberangkatan. (Sumber: Angkasa Pura II Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun PCR sebelum keberangkatan.

Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. SE ini berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022). 

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE tersebut. 

Sementara itu, dalam aturan yang sama, PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, saat hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE No 56 Tahun 2022.

Baca Juga: Perjalanan Tanpa Tes PCR-Antigen Berlaku Hari Ini

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Kendati demikian, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE tersebut.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPLN: Jumlah Pintu Masuk Bandara Ditambah Jadi 16 Titik karena Program Haji

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU