KPK Ingatkan Partai Tidak Jual Beli Surat Rekomendasi Caleg dan Calon Kepala Daerah di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 18 Mei 2022, 15:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar partai politik menjunjung tinggi komitmen untuk menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.
Salah satunya dengan tidak menjual beli surat rekomendasi untuk kader maupun masyarakat yang ingin maju sebagai calon legislatif (Caleg) maupun calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilu 2024.
Ketua KPK Firli Bahuri menilai Pemilu 2024 menjadi awal mewujudkan demokrasi yang bebas korupsi.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Ruangan, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Ambon
Untuk itu, praktik korupsi harus dilakukan sedari awal proses para kader mendaftar sebagai wakil rakyat atau kepala daerah.
"Tidak boleh ada jual beli surat rekomendasi. Apakah rekomendasi untuk calon kepala daerah bupati, wali kota, gubernur, tidak boleh ada. Kita punya komitmen supaya Indonesia bebas korupsi," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/5/2022).
"Karena tujuan kita ingin badan demokrasi kita ke depan adalah demokrasi yang bebas korupsi," sambung Firli.
Selain partai politik, KPK juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk ikut mengawal agar Pemilu 2024 bebas dari korupsi.
Baca Juga: KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Hari Raya IdulFitri, Mulai dari Plakat hingga Logam Mulia
Mulai dari tahap awal hingga penetapan, maupun pergantian calon legislatif. KPK tak ingin kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali terulang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV