> >

Jaksa Agung Heran Pihak Swasta Bisa Berperan Ambil Kebijakan di Kemendag Tentukan DMO: Ini Bahaya

Kriminal | 18 Mei 2022, 11:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Kejaksaan RI)

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung membeberkan tersangka LCW alias WH bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca Juga: AIMAN - Membongkar Mafia Minyak Goreng, Apa Kata Jaksa Agung?

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.

Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU